Bangkalan (beritajatim.com) – Kasus tumpahan solar nan menyebabkan sejumlah pengendara motor terjatuh di jalur Arosbaya-Bancara Kabupaten Bangkalan, akhirnya membongkar praktik penyalahgunaan pengedaran BBM subsidi lintas daerah.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo mengungkapkan, peristiwa tersebut bermulai dari laporan masyarakat pada Sabtu, 3 Mei 2026 malam mengenai jalan licin akibat tumpahan diduga solar di area Bancaran.
“Pada hari Sabtu sekitar pukul 22.00 WIB ada laporan dari masyarakat mengenai adanya tumpahan diduga solar di wilayah Banjaran nan mengakibatkan beberapa pengendara motor terjatuh,” ujar AKBP Wibowo, Kamis (7/5/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah truk bak kayu nan telah dimodifikasi dengan tangki penampung BBM di bagian dalam.
Dari pemeriksaan awal, kebocoran terjadi pada bagian kran tangki sehingga solar tumpah sepanjang jalur nan dilalui kendaraan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan kendaraan truk nan dimodifikasi dengan tangki bermuatan solar. Pada bagian kran alias penutupnya mengalami kerusakan sehingga solar tumpah ke jalan,” katanya.
Tak berakhir di situ, pengembangan kasus membawa polisi ke sebuah letak penimbunan BBM di wilayah Pamekasan. Dari sana, interogator kembali menemukan penyimpanan lain di Kecamatan Krian, Sidoarjo nan diduga menjadi letak penampungan dan pengedaran solar subsidi ilegal.
“Kemudian dari hasil pengembangan, kami menemukan letak penimbunan di Pamekasan dan satu letak lagi di wilayah Krian, Sidoarjo,” ungkapnya.
AKBP Wibowo menjelaskan, para pelaku diduga menjalankan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi nan semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai penugasan pemerintah.
“Modus operandi para tersangka adalah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi nan kemudian dijual kembali,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan bukti berupa satu unit truk Isuzu modifikasi dengan tangki kapabilitas 8.000 liter, dua unit truk tangki besar, tujuh tandon penyimpanan solar, mesin alkon, flow meter, selang, hingga perlengkapan pengedaran BBM lainnya.
Sebanyak lima tersangka turut diamankan dengan peran berbeda-beda. RS (39) diketahui sebagai pengemudi pengangkut solar dari Pamekasan menuju penyimpanan di Krian. S (66) bekerja sebagai kernet. Sementara PK (26) diduga sebagai pemilik upaya solar terlarangan tersebut.
Selain itu, AF (33) berkedudukan mencatat keluar masuk peralatan dan membikin manajemen surat jalan, sedangkan AK (40) diduga sebagai penyedia truk modifikasi sekaligus pengaman jalur pengedaran BBM ilegal.
“Kami mengamankan lima tersangka dengan peran masing-masing dalam pengedaran BBM solar terlarangan ini,” pungkas AKBP Wibowo.
Para tersangka sekarang dijerat Pasal 40 nomor 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polisi tetap terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedaran BBM subsidi terlarangan nan lebih luas. [sar/but]
19 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·