Berbuat Asusila Terhadap Cucu Sendiri, Seorang Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi

Sedang Trending 11 jam yang lalu

Sumenep (beritajatim.com) – A (45), penduduk Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, dibekuk Satreskrim Polres Sumenep di Cirebon. A merupakan tersangka pelaku tindak cabul terhadap K (14) nan tetap cucunya sendiri. Setelah melakukan tindakan bejatnya, tersangka A kabur.

Tindakan tak senonoh tersangka dilakukan di rumah korban pada November 2025. Saat itu korban tinggal berbareng kerabat kandungnya di rumah keluarga. Sedangkan kedua orang tuanya bekerja menjaga toko di Surabaya.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, berasas hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan tindak cabul secara paksa terhadap korban lebih dari satu kali dengan memanfaatkan situasi rumah nan sepi. Akibatnya, korban mengalami tekanan psikis dan trauma mendalam.

“Karena merasa ketakutan, korban meminta kedua orang tuanya pulang ke rumah. Setelah mendengar pengakuan anaknya, ayah korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep,” terangnya, Kamis (7/5/2026).

Satreskrim Polres Sumenep pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku nan melarikan diri ke wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Tersangka A akhirnya ditangkap di wilayah Jl. Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (9), pasal 415 huruf b, dan pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tindakan kekerasan cabul terhadap anak merupakan kejahatan berat nan tidak bisa ditoleransi. Kami memastikan proses norma melangkah secara profesional, transparan, dan tuntas demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga,” tandas Anang. [tem/suf]

Selengkapnya
Sumber Berita Jatim
Berita Jatim
↑