Pamekasan (beritajatim.com) – Dua orang nan diduga kurir narkoba jenis sabu ditangkap personil Satresnarkoba Polres Pamekasan, Rabu (6/5/2026) malam. Satu di antaranya merupakan residivis dalam kasus penyalahgunaan peralatan haram narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut berasal dari hasil penyelidikan intensif personil Opsnal di lapangan, khususnya mengenai transaksi narkoba di wilayah Desa Samiran, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
“Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20:00 WIB terhadap inisial MH (46) penduduk Kecamatan Sukun, Kota Malang, nan diketahui tinggal di Desa Samiran, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Ia ditangkap di laman sebuah rumah di desa setempat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, Kamis (7/5/2026).
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan 1 poket sabu dengan berat sekitar 0,97 gram. Termasuk plastik klip beserta tisu nan diduga berangkaian dengan aktivitas transaksi narkoba. “MH ini merupakan residivis, saat diamankan ditemukan sabu dan sejumlah peralatan nan didiga digunakan dalam transaksi,” ungkapnya.
Tak lama berselang sekitar pukul 20:30 WIB, terduga berinisial MAM (29) penduduk Desa Samiran, Proppo, Pamekasan, diamankan berdasar pengembangan kasus pertama. Penangkapan tersebut dilakukan dengan menggerebek sebuah rumah nan berada di letak nan sama.
“Dari tangan MAM ini, petugas menyita enam poket sabu dengan total berat sekitar 1,65 gram. Selain itu petugas juga menemukan 18 butir pil ekstasi warna hijau berlogo ‘WA’ dengan berat sekitar 6,28 gram,” jelasnya.
Selain narkoba jenis sabu, peralatan bukti namalain BB berupa sedotan dan beberapa plastik klip kosong nan diduga digunakan untuk mengemas sabu. “Saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Polres Pamekasan, guna menjalani proses investigasi lebih lanjut,” sambung AKP Agus Sugianto.
“Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026,” pungkasnya. [pin/but]
17 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·