Ringkasan Berita:
- Polres Bangkalan mengungkap dugaan penimbunan Pertalite subsidi di Kecamatan Sepulu.
- Seorang laki-laki berinisial M diamankan berbareng mobil pikap pengangkut BBM.
- Polisi menyita 37 jeriken berisi Pertalite subsidi.
- Pelaku terancam balasan maksimal enam tahun penjara.
Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan sukses membongkar dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pengedaran BBM dalam jumlah besar.
Kapolres Bangkalan, Wibowo, menjelaskan pengungkapan kasus bermulai dari info penduduk mengenai pengangkutan BBM subsidi secara terlarangan di Jalan Raya Lembung, Desa Paseser, Kecamatan Sepulu.
“Berawal dari info masyarakat, personil langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya sukses mengamankan seorang pelaku berbareng peralatan bukti di lokasi,” ujar AKBP Wibowo, Jumat (8/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial M (47), penduduk Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, nan diduga melakukan pembelian Pertalite subsidi secara berjenjang dari SPBU untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali di luar jalur pengedaran resmi.
Petugas juga menyita satu unit Mitsubishi L300 nan digunakan tersangka untuk mengangkut BBM subsidi.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut membawa 37 jeriken berkapasitas 35 liter nan seluruhnya berisi Pertalite.
“Modus nan digunakan ialah membeli BBM subsidi dalam jumlah besar, lampau diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan,” jelas AKBP Wibowo.
Saat ini, tersangka beserta seluruh peralatan bukti telah diamankan di Polres Bangkalan untuk menjalani proses norma lebih lanjut.
Polisi juga tetap mendalami kemungkinan adanya jaringan alias pihak lain nan terlibat dalam praktik penyalahgunaan pengedaran BBM subsidi di wilayah Bangkalan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman balasan maksimal enam tahun penjara. [sar/beq]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·