Tiga Terduga Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Polisi di Pamekasan

Sedang Trending 18 jam yang lalu

Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi, sekaligus menangkap tiga diduga pengedar di tiga letak berbeda di wilayah setempat, Senin (11/5/2026). Ungkap kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif melalui laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika.

“Dalam ungkap kasus ini, total ada tiga terduga pelaku nan sukses diamankan. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita sebanyak 44 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 20,96 gram,” kata Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama, Kamis (14/5/2026).

Pengungkapan sekaligus penangkapan dalam kasus tersebut sekaligus menandakan komitmen Polres Pamekasan, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba. Terlebih perihal tersebut dilakukan dalam rentang waktu hitungan jam.

“Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13:30 WIB di sebuah teras rumah di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. Petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BP (23) beserta peralatan bukti (BB),” ungkapnya.

Sejumlah BB nan sukses disita petugas dari inisial BP, di antaranya 8 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 4 gram berlogo Marvel nan disembunyikan dalam balut rokok. Termasuk juga 1 unit handphone hitam merk IPhone nan diduga digunakan sebagai perangkat transaksi peralatan haram.

“Sekitar pukul 14:00 WIB, petugas kembali mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AF (24) di sebuah bilik kos di Desa Lawangan Dhaja, Pademawu. Dari hasil pengeledahan, sebanyak 15 butir pil ekstasi logo Heineken dengan berat sekitar 6,46 gram nan disimpan di dalam helm hitam, juga diamankan petugas,” jelasnya.

Pengungkapan bersambung dengan penahanan seorang terduga pelaku lainnya, ialah inisial IF (29) di sebuah minimarket di Jl Raya Kadur, Kecamatan Kadur, Pamekasan. “Sekitar pukul 14:30 WIB, terduga pelaku berinisial IF kita amankan beserta BB sebanyak 21 butir pil ekstasi berlogo Marvel dengan berat sekitar 10,50 gram nan disimpan dalam tas,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari support serta peran aktif masyarakat nan memberikan informasi, khususnya mengenai aktivitas mencurigakan tentang narkoba. “Modus nan digunakan para terduga pelaku, ialah menyimpan peralatan haram di tempat tertentu untuk dijual kembali kepada pemesan. Bahkan dua dari tiga terduga pelaku ini, tetap berstatus mahasiswa,” sambung IPDA Yoni Evan.

Saat ini terduga pelaku beserta BB diamankan di Mapolres Pamekasan, guna menjalani proses investigasi lebih lanjut. Sekaligus menerapkan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika. “Kami tidak mau memberikan ruang dalam corak apapun bagi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman balasan berat. [pin/but]

Selengkapnya
Sumber Berita Jatim
Berita Jatim
↑