Ilusi Disrupsi

Sedang Trending 20 jam yang lalu

Tuntutan itu akhirnya datang juga. Tajam. Menghujam. Nadiem Makarim, sang “mas menteri” nan dulu kita elu-elukan sebagai pendobrak, sekarang kudu berhadapan dengan tuntutan jaksa nan tidak main-main.

Saya jadi terkenang Pierre Bourdieu. Sosiolog kondang asal Prancis itu punya teori tentang field (ranah) dan habitus. Nadiem datang membawa habitus perusahaan rintisan (startup). Logikanya: disrupt first, fix later. Cepat. Ringkas. Efisien.

Namun, Nadiem masuk ke dalam ranah birokrasi pendidikan nan sangat kaku di negeri ini. Di sana ada patokan main nan sudah mengakar puluhan tahun. Dalam bukunya nan berjudul The Forms of Capital (1986), Bourdieu menjelaskan bahwa modal budaya dan modal simbolik sangat menentukan posisi seseorang. Nadiem punya modal teknologi nan hebat, tapi mungkin dia meremehkan modal birokrasi.

Tuntutan jaksa ini, jika kita bedah dari sisi teori sosiologi hukum, sebenarnya adalah tumbukan antara dua logika nan tidak nyambung. Logika efisiensi pasar melawan logika prosedural negara.

Lalu, ada masalah “penyuaraan” alias voice. Dalam teori kerakyatan deliberatif, penyuaraan bukan sekadar bicara. Tapi didengarkan. Jurgen Habermas dalam The Theory of Communicative Action (1981) menekankan pentingnya ruang publik nan bebas dari dominasi.

Selama ini, kebijakan Nadiem dianggap minim penyuaraan dari bawah. Guru-guru di pelosok, dosen-dosen nan tercekik beban administrasi, seolah hanya jadi penonton dari “pesta” digitalisasi di Jakarta. Penyuaraan mereka teredam oleh narasi besar “Merdeka Belajar” nan sangat top-down.

Kini, ketika jaksa membacakan tuntutannya, kita seperti diingatkan kembali: penemuan tidak boleh menabrak integritas.

Saya membaca tulisan di Journal of Contemporary Asia nan menyebut bahwa reformasi pendidikan di negara berkembang seringkali terjebak pada “teknokrasi nan buta konteks”. Nadiem sangat teknokratis. Ia percaya aplikasi bisa menyelesaikan segalanya. Tapi dia lupa, di kembali aplikasi ada manusia, ada anggaran negara, dan ada norma nan mengintai.

Begitulah. Nadiem mungkin mau berlari secepat Gojek. Tapi dia lupa, kementerian bukan motor dua roda. Kementerian dengan birokrasinya adalah kapal tanker nan sangat besar. Kalau dipaksa belok mendadak, lambungnya bisa pecah. Dan kini, tuntutan jaksa menjadi retakan nan nyata itu.

Entahlah. Apakah ini akhir dari era disrupsi di pemerintahan? Ataukah ini sekadar pengingat bahwa di republik ini, niat baik saja tidak cukup. Harus alim prosedur. Harus mau mendengar suara-suara lirih dari bawah nan selama ini dianggap “tidak digital”.

Dunia pendidikan kita sedang berduka, alias mungkin sedang bersih-bersih diri. Kita lihat saja ujungnya nanti. (but)

Rosnindar Prio Eko Rahardjo
Komisioner KPID Jawa Timur, Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bahaudin Mudhary Madura

Selengkapnya
Sumber Berita Jatim
Berita Jatim
↑