Tipu 17 Jemaah Asal Pamekasan, Bos Travel Ditangkap Polisi di Pasuruan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Pamekasan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap seorang wanita berinisial SKN (33) penduduk Kecamatan Krembung, Sidoarjo, nan sempat buron di tempat persembunyiannya di wilayah Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (24/5/2026) awal hari. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan paket umrah terhadap belasan jemaah asal Pamekasan.

Perempuan nan tercatat sebagai bos salah satu travel umrah tersebut, ditangkap setelah menggelapkan biaya 17 jemaah dengan total kerugian sekitar Rp319 juta dengan modus tawaran paket umrah sebesar Rp18,5 juta per orang.

“Kasus ini bermulai ketika tersangka menawarkan paket umrah murah dengan tarif Rp18,5 juta per orang kepada korban berinisial SC (31), penduduk Kecamatan Waru, Pamekasan. Korban nan tergiur kemudian mendaftarkan 17 calon jemaah dan melunasi biaya keberangkatan nan dijanjikan berjalan pada 7 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, Kamis (28/5/2026).

Namun sehari sebelum keberangkatan, para jemaah justru mendapati berita mengejutkan mengenai kepastian perjalanan mereka menuju Tanah Suci. “Saat hendak berangkat, tersangka ini mengaku visa belum terbit sehingga keberangkatan dibatalkan sepihak,” ungkapnya.

“Mengetahui perihal itu, korban langsung meminta pengembalian biaya penuh (refund) dengan tenggat waktu 3×24 jam kepada tersangka. Namun duit tersebut tak kunjung dikembalikan, sementara SKN justru menghilang dan diduga melarikan diri,” imbuhnya.

Kondisi tersebut membikin beberapa korban bertindak sigap dengan melaporkan ke Mapolres Pamekasan, selanjutnya pihak kepolisian mengeluarkan surat panggilan kepada tersangka hingga dua kali, namun surat panggilan tersebut justru diabaikan.

“Sebenarnya dalam proses penyelidikan, kami sudah melayangkan surat pemanggilan hingga dua kali kepada tersangka untuk memberikan keterangan. Namun tersangka SKN tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik,” sambung AKP Yoyok Hardianto.

Mengetahui tersangka diduga kuat melarikan diri, abdi negara langsung melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya menemukan letak persembunyiannya di wilayah Pasuruan. “Pada akhirnya tim sukses mengamankan tersangka SKN sekitar pukul 00:45 WiB di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Minggu (24/5/2026),” jelasnya.

“Saat ini SKN sudah ditangkap mengenai dugaan kasus penipuan dan penggelapan jasa travel umrah dengan total kerugian mencapai Rp319 juta. Ia juga sudah mendekam di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan dan proses norma lebih lanjut,” imbuhnya.

Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti, di antaranya delapan lembar rekening surat kabar transfer biaya korban ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama tersangka, serta empat tangkapan layar percakapan WA antara korban dan pelaku. “Atas kasus ini, SKN dijerat Pasal 492 alias Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan alias penggelapan,” pungkasnya. [pin/kun]

Selengkapnya
Sumber Berita Jatim
Berita Jatim
↑