Sumenep (beritajatim.com) – Saiful Anam (28), penduduk Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, dibekuk abdi negara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Penangkapan tersangka dilakukan di laman rumah seorang penduduk di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, Kamis (18/06/2026).
Penangkapan itu berasal dari info masyarakat nan mencurigai aktivitas tersangka. Diduga kuat, tersangka kerap melakukan transaksi sabu. Aparat Satresnarkoba pun melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat info valid, petugas pun melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan peralatan bukti berupa tiga poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,16 gram.
“Dua poket sabu ditemukan di lipatan celana pendek sebelah kiri nan dikenakan tersangka, sedangkan satu poket lainnya ditemukan di dalam peci milik tersangka,” ungkap Anwar.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa 1 telepon genggam, 1 sepeda motor Yamaha Vixion, 1 celana pendek warna hitam, kemudian sobekan kertas warna putih, serta sebuah songkok warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa peralatan bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta seluruh peralatan bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyelidikan dan investigasi lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika alias Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” terangnya.
Ia mengatakan, saat ini interogator Satresnarkoba Polres Sumenep tetap melengkapi manajemen penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan peralatan bukti, dan mengirimkan peralatan bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
“Kami juga tetap mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika nan mengenai dengan tersangka,” tandasnya.
Anwar menegaskan, pihaknya bakal terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep. Ia juga membujuk seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa. (tem/but)
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·