Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Bangkalan membongkar dugaan jaringan peredaran sabu nan beraksi di Bangkalan dan Surabaya.
- Empat penduduk Surabaya diamankan berbareng sembilan paket sabu serta sejumlah peralatan bukti pendukung.
- Pengungkapan kasus bermulai dari penangkapan dua tersangka di Kecamatan Burneh, kemudian dikembangkan hingga ke sebuah rumah kos di Surabaya.
- Polisi tetap mendalami kemungkinan adanya pelaku lain nan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Bangkalan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan sukses mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu nan beraksi di wilayah Kabupaten Bangkalan dan Kota Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta sembilan paket sabu dan sejumlah peralatan bukti nan diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan pengungkapan kasus bermulai dari info masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di area pinggir Jalan Raya Tangkel, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi. Hasilnya, pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mengamankan dua laki-laki berinisial MAR (25) dan MDU (24), nan merupakan penduduk Kecamatan Bubutan, Surabaya.
“Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih sekitar 0,551 gram nan disimpan dalam balut rokok,” ujar Kiswoyo, Kamis (18/6/2026).
Selain satu paket sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy M21, sepotong jaket hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nan diduga digunakan kedua tersangka saat melakukan transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, MAR dan MDU mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MMH nan berada di Surabaya. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh penyidik.
Masih pada hari nan sama sekitar pukul 12.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Bangkalan bergerak menuju sebuah bilik kos di Jalan Tembok Lor Gang III Nomor 4/A, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Dalam penyergapan tersebut, polisi sukses mengamankan MMH berbareng seorang lainnya berinisial DIS.
Dari letak penggerebekan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bersih masing-masing sekitar 0,955 gram, 0,421 gram, 0,191 gram, 0,075 gram, 0,162 gram, 0,177 gram, 0,021 gram, dan 0,026 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu timbangan digital, dua sendok sabu, lima plastik klip kosong, sebuah tas selempang, dompet, serta dua unit telepon genggam nan diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Kiswoyo mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika tetap menjadi ancaman serius lantaran melibatkan jaringan lintas wilayah.
“Keempat tersangka beserta seluruh peralatan bukti telah diamankan di Polres Bangkalan untuk proses investigasi lebih lanjut. Kami juga tetap melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain nan terlibat dalam jaringan ini,” katanya.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Polres Bangkalan untuk menjalani proses norma lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan investigasi guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain nan berangkaian dengan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai dugaan tindak pidana peredaran narkotika dan permufakatan jahat. [sar/beq]
10 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·