Pamekasan (beritajatim.com) – Seorang laki-laki berinisial S (39) asal Karang Penang, Sampang, ditangkap personil Satresnarkoba Polres Pamekasan, sekitar pukul 20:00 WIB di sebuah warung makan di Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Pamekasan, Kamis (28/5/2026). Ia ditangkap lantaran kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini berasal dari info dan penyelidikan mendalam tentang kasus serupa nan kita tangani, saat dilakukan pengeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan peralatan bukti nan melekat pada pelaku.
“Dari tangan terduga pelaku, personil di lapangan sukses menyita satu poket plastik klip berisikan serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat sekitar 2,02 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku depan sebelah kiri celana nan dikenakannya,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, Sabtu (30/5/2026).
Selain narkotika jenis sabu, BB lain nan diamankan petugas di antaranya sebuah korek api serta satu unit ponsel merk Oppo hitam nan diduga kuat digunakan untuk melakukan transaksi komunikasi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat berkedudukan sebagai pengedar nan menyimpan sabu untuk diserahkan kepada pemesan,” ungkapnya.
“Saat ini interogator tengah melakukan langkah investigasi lebih lanjut, mulai dari pemeriksaan saksi, tes urine hingga uji lab (laboratorium) BB di Surabaya. Termasuk melakukan pengembangan kasus guna memutus rantai peredaran narkoba di Pamekasan,” jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta seluruh peralatan bukti langsung dibawa ke Mapolres Pamekasan. “Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026,” pungkasnya. [pin/kun]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·