Kamar Kos di Bangkalan Digerebek, Polisi Temukan 21 Paket Sabu Siap Edar

Sedang Trending 5 jam yang lalu

Bangkalan (beritajatim.com) – Sebuah bilik kos di Kampung Mandala, Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, mendadak digerebek personil Satresnarkoba Polres setempat.

Rumah kos tersebut digerebek lantaran diduga menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu nan dilakukan seorang laki-laki berinisial RBS (50) nan merupakan penunggu bilik kos tersebut.

Tersangka RBS diamankan dalam penyergapan nan dilakukan pada 4 Mei 2026 tersebut. Polisi juga mengamankan 21 paket sabu siap edar dari tangan tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut bermulai dari laporan masyarakat nan mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di letak tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, mengatakan anggotanya bergerak ke letak setelah mengantongi info mengenai dugaan peredaran sabu nan dilakukan pelaku.

“Anggota menerima info dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas sukses mengamankan nan berkepentingan di bilik kos nan ditempatinya,” ujar Kiswoyo, Sabtu (30/5/2026).

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan 21 kantong plastik klip mini berisi sabu nan diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Selain itu, petugas juga menyita tiga plastik klip kosong nan diduga digunakan sebagai bungkusan narkotika.

“Pelaku menjual sabu tersebut dengan nilai bervariasi. Mulai dari 100 ribu hingga 200 ribu terhadap penduduk sekitar,” katanya.

Usai digerebek, pelaku beserta seluruh peralatan bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan dan proses norma lebih lanjut.

Kiswoyo menegaskan, interogator tetap mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul sabu nan dimiliki pelaku sekaligus mengungkap kemungkinan jaringan pemasok di belakangnya. “Kami tetap melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana peralatan tersebut diperoleh dan apakah ada jaringan lain nan terlibat,” ucapnya.

Atas perbuatannya, RBS dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam balasan penjara berat andaikan terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. [sar/kun]

Selengkapnya
Sumber Berita Jatim
Berita Jatim
↑