Polisi Bangkalan Ringkus Buron Pencurian Alat Pertukangan saat Mudik

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Bangkalan (beritajatim.com) – Pelarian seorang buronan kasus pencurian perangkat mebel di Kabupaten Bangkalan akhirnya terhenti saat pulang kampung menjelang Iduladha. Setelah sempat kabur ke Lampung, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan di rumahnya sendiri.

Pelaku berinisial AA (42), penduduk Desa Patenteng, Kecamatan Modung, diduga terlibat pencurian sejumlah perangkat pertukangan milik penduduk Desa Suwaan. Dalam aksinya, AA tidak bekerja sendiri. Polisi juga menangkap rekannya, M (42), nan diduga ikut terlibat dalam pencurian tersebut.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan pencurian terjadi saat malam hari ketika korban sedang tertidur pulas di rumahnya. “Korban baru menyadari alat-alat pertukangannya lenyap keesokan harinya dan langsung melapor,” ujarnya, Senin (25/05/2026).

Barang nan digasak pelaku di antaranya dua mesin serkel, tiga mesin bor, tiga mesin pasah, satu mesin gerinda, tiga petel rimbas, dan satu meteran. Seluruh perangkat tersebut biasa digunakan korban untuk pekerjaan mebel dan furnitur.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah salah satu peralatan rampasan diketahui beredar kembali di lingkungan pekerja mebel setempat. Dari hasil penelusuran itu, identitas pelaku mulai terungkap.

Mengetahui dirinya diburu polisi, AA melarikan diri ke Lampung untuk menghilangkan jejak. Namun, menjelang Iduladha dia nekat pulang kampung untuk berjumpa keluarga.

Kepulangan itu justru menjadi akhir pelariannya. Polisi nan telah memantau pergerakan pelaku langsung melakukan penangkapan di kediamannya tanpa perlawanan. “Dari penangkapan AA, kami mengembangkan kasus dan mengamankan pelaku lainnya,” kata Hafid.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Saat ini polisi tetap mendalami kemungkinan adanya penadah maupun keterlibatan pelaku lain. Kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam balasan penjara hingga tujuh tahun. [sar/kun]

Selengkapnya
Sumber Berita Jatim
Berita Jatim
↑