Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba: Barang Bukti Setara untuk 2,79 Juta Pengguna

Sedang Trending 8 jam yang lalu

Surabaya  (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mencatat peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus narkoba selama semester pertama tahun 2026.

Dari Januari hingga Juni, tercatat 3.157 kasus sukses diungkap, meningkat 4,54 persen dibandingkan periode nan sama tahun sebelumnya. Jumlah tersangka juga naik menjadi 4.061 orang, alias sekitar 4,91 persen lebih banyak dibandingkan semester I 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menyampaikan bahwa peningkatan nomor ini tidak serta-merta diartikan sebagai meluasnya peredaran peralatan haram.

Menurutnya, perihal ini lebih mencerminkan peningkatan keahlian dan intensitas operasi jejeran kepolisian di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Angka nan naik ini menunjukkan bahwa pengawasan, patroli, dan penyelidikan kami melangkah lebih ketat dan menjangkau lebih banyak lokasi,” ujarnya dalam konvensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (24/6/2026).

” Selama enam bulan pertama tahun ini, total peralatan bukti nan sukses disita mencapai jumlah nan sangat besar. Rinciannya meliputi 85,66 kilogram sabu, 82,44 kilogram ganja beserta 53 batang tanaman ganja, 60.999 butir ekstasi dan 234,99 gram serbuk ekstasi, 10 kilogram metamfetamina, serta sekitar 3,65 juta butir obat keras berbahaya. Sebelumnya, pada bulan Mei, sebanyak 22,22 kilogram kokain nan ditemukan di Pantai Gili Genting, Sumenep, telah dimusnahkan secara resmi,” ujarnya.

Berdasarkan kalkulasi perkiraan kepolisian, jumlah peralatan bukti nan diamankan tersebut setara dengan kebutuhan konsumsi bagi sekitar 2,79 juta orang. Perhitungan ini didasarkan pada takaran rata-rata pemakaian per orang, ialah sekitar 1 gram untuk sabu dan 10 gram untuk ganja.

Kurniawan menegaskan bahwa capaian ini menjadi bukti nyata komitmen pihaknya, meski diakui bahwa tantangan di lapangan tetap sangat besar. “Kami tidak bisa bekerja sendirian. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan masyarakat Jawa Timur,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa seluruh peralatan bukti nan diumumkan telah melalui proses norma nan sah dan mempunyai kekuatan norma tetap sebelum dilakukan pemusnahan. [uci/ted]

Selengkapnya
Sumber Berita Jatim
Berita Jatim
↑