Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan daring bermodus hubungan asmara jarak jauh alias love scamming.
Dipimpin penduduk negara asing, sindikat ini mengelabui puluhan wanita hingga meraup untung sekitar Rp1,1 miliar selama nyaris setahun beroperasi.
Direktur Ditreskrimsiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menyatakan penangkapan berasal dari temuan pelanggaran izin tinggal sejumlah penduduk negara asing di sebuah apartemen area Surabaya Barat.
Saat penggeledahan, petugas menemukan perangkat gawai, ponsel, dan kartu SIM nan diduga menjadi perangkat kejahatan.
Hasil penyelidikan menetapkan tiga orang sebagai tersangka: dua penduduk asing berinisial KKP asal Ghana dan AKB asal Pantai Gading, serta satu penduduk Indonesia berinisial LNHA. Dua penduduk asing lain tetap dalam pemeriksaan dan ditahan imigrasi.
Menurut Bimo, sindikat mulai bertindak sejak Agustus 2025 hingga terungkap pada Mei 2026. Mereka membikin beragam akun tiruan di media sosial, memerankan sosok fiktif berjulukan Haji Kamar Zaki—digambarkan sebagai duda beranak dua nan bekerja sebagai teknisi di Amerika Serikat dan beriktikad mencari pendamping hidup di Indonesia.
“Setelah menjalin komunikasi intensif selama berbulan-bulan, pelaku mengaku bakal mengirim bingkisan berupa arloji dan perhiasan. Tak lama kemudian, tersangka lain menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas kurir alias pihak bea cukai nan meminta biaya pengurusan izin masuk barang. Uang nan dikirim korban—berkisar antara Rp15 juta hingga Rp100 juta per orang—dialihkan ke rekening nan dikuasai tersangka penduduk Indonesia. Padahal, peralatan nan dimaksud tidak pernah ada,” beber Bimo, Senin (22/6/2026).
Sebanyak 53 wanita berumur 30 hingga 50 tahun terseret menjadi korban, 22 di antaranya berdomisili di Jawa Timur, meliputi Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, hingga Sampang. Total kerugian nan dialami korban ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menyebut pengungkapan ini berkah kerja sama antara imigrasi, Polda Jatim, dan Polresta Sidoarjo. Sebagian pelaku juga diproses atas pelanggaran peraturan keimigrasian.
Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap rayuan hubungan asmara dari orang tak dikenal di bumi maya, terutama jika meminta transfer duit dengan argumen apa pun. [uci/ted]
7 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·