Kediri (beritajatim.com) – Salah satu keputusan krusial nan dihasilkan dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kabupaten Kediri, adalah disahkannya Peraturan Perkumpulan tentang Pengelolaan Aset Tambang.
Regulasi ini menjadi pedoman resmi bagi Nahdlatul Ulama dalam mengelola aset pertambangan secara kelembagaan, transparan, dan berkelanjutan.
Keputusan tersebut disampaikan Sekretaris Steering Committee (SC) Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026, Prof. Muhammad Nuh, usai seluruh pembahasan dalam sidang komisi dan sidang pleno rampung. Rangkaian Munas dan Konbes selanjutnya bakal ditutup di Bangkalan, Madura.
“Alhamdulillah sudah menyelesaikan Peraturan Perkumpulan tentang pengelolaan aset tambang. Ini nan dulu sempat heboh. Sudah kita sepakati melalui peraturan perkumpulan itu,” kata Prof. Muhammad Nuh, pada Senin (22/6/2026).
Menurutnya, peraturan tersebut mengatur empat aspek mendasar agar pengelolaan tambang nan dipercayakan kepada NU tetap berada dalam koridor organisasi, syariat, dan memberikan faedah luas bagi masyarakat.
Empat Aspek Pengelolaan Tambang PBNU
Aspek pertama adalah kepemilikan aset. Dalam patokan nan telah disahkan, ditegaskan bahwa seluruh aset tambang merupakan milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik perseorangan maupun badan upaya tertentu.
“Pastikan dan kita sudah pastikan aset ini adalah aset Perkumpulan NU. Tidak boleh orang perorangan maupun PT apa pun nan menyatakan kepemilikan itu,” tegasnya.
Aspek kedua menyangkut tata kelola pertambangan. Pengelolaan tambang wajib merujuk pada keputusan muktamar sebelumnya nan menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Prof. Muhammad Nuh menjelaskan, NU membolehkan aktivitas eksplorasi sumber daya alam, namun tidak membenarkan pemanfaatan nan berlebihan hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“Eksplorasi boleh, tetapi pemanfaatan nan berlebihan tidak boleh,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam praktik operasionalnya, NU bakal bekerja sama dengan perusahaan nan mempunyai kompetensi di bagian pertambangan lantaran organisasi mempunyai keterbatasan dalam aspek teknis pengelolaan.
Manfaat untuk Seluruh Struktur NU
Aspek ketiga mengatur pemanfaatan hasil upaya pertambangan. Seluruh faedah nan diperoleh kudu kembali kepada organisasi secara menyeluruh, mulai dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), pengurus wilayah, cabang, majelis wakil cabang, ranting, hingga lembaga-lembaga di lingkungan NU.
Peraturan tersebut juga secara tegas melarang hasil upaya tambang dinikmati oleh pengurus secara pribadi.
“Tidak diperkenankan nan memperoleh faedah itu pengurus secara perorangan. Itu sudah diatur dalam peraturan nan kita sahkan,” jelasnya.
Menjamin Keberlanjutan dan Kepedulian Lingkungan
Aspek keempat menegaskan bahwa upaya pertambangan NU tidak berkarakter jangka pendek alias insidental, melainkan kudu dikelola secara berkelanjutan.
Keberlanjutan itu mencakup tanggung jawab terhadap ekosistem, pelestarian lingkungan, serta memastikan keberadaan upaya tambang memberikan akibat positif bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.
“Usaha ini bukan sifatnya insidental, tetapi bakal kita pastikan keberlanjutannya, termasuk tanggung jawab terhadap ekosistem di dalamnya. Pemanfaatannya juga kudu memberikan faedah bagi masyarakat di sekitar daerah,” pungkas Prof. Muhammad Nuh.
Dengan disahkannya Peraturan Perkumpulan tentang Pengelolaan Aset Tambang, Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 memberikan landasan organisasi nan lebih jelas mengenai tata kelola sektor pertambangan.
Regulasi ini diharapkan menjadi referensi dalam memastikan pengelolaan aset strategis NU melangkah secara profesional, berkelanjutan, sesuai syariat, dan memberikan faedah bagi seluruh family besar NU serta masyarakat luas. [nm/kun]
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·