Sampang (beritajatim.com) – Polres Sampang kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pengungkapan tersebut, petugas sukses mengamankan seorang terduga pelaku berinisial Z (34), penduduk Desa Paseyan, Kecamatan Sampang.
Selain itu, polisi juga sukses menemukan dan mengamankan peralatan bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 CC nan diduga milik korban.
Kasus ini terungkap setelah korban, Fuji Al Makki (25), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CRF tahun 2024 warna putih hitam nan lenyap saat ditinggalkan di rumah pada Sabtu (20/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Sampang segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja sigap dan pengumpulan info di lapangan, petugas sukses mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Pada keesokan harinya sekitar pukul 03.30 Wib, petugas sukses mengamankan terduga pelaku sekaligus menemukan sepeda motor milik korban nan disimpan di rumah pelaku.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan bahwa jejeran Satreskrim Polres telah sukses mengamankan terduga pelaku curanmor.
“Kami juga sukses mengamankan peralatan bukti satu unit sepeda motor Honda CRF nan diduga milik korban,” ujarnya Senin (22/6/2026)
Saat ini, terduga pelaku tetap menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh interogator guna melengkapi proses norma dan mendalami kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dalam kondisi kondusif saat ditinggalkan guna mencegah kejadian serupa,” tutupnya. [sar/but]
8 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·