Sampang (beritajatim.com) – Polisi menemukan kebenaran baru dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata api nan menimpa Ahmad Yulianto (34) di Dusun Dagian, Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Saat melakukan penyergapan di rumah terduga pelaku berinisial GF (35) nan berada di desa setempat, petugas belum sukses menemukan keberadaan terduga pelaku. Namun, polisi menemukan sejumlah peralatan bukti nan diduga berangkaian dengan penyalahgunaan narkotika, salah satunya perangkat hisap sabu.
Penemuan tersebut memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Berdasarkan info nan beredar, GF disebut-sebut dikenal oleh sebagian penduduk sekitar sebagai sosok nan diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan belum mengambil konklusi mengenai dugaan keterlibatan GF dalam kasus narkotika. Saat ini, interogator tetap melakukan pendalaman terhadap peralatan bukti nan diamankan dari letak penggerebekan.
“Kami tetap melakukan pendalaman mengenai kasus tersebut, termasuk penemuan barang-barang bukti lainnya di rumah terduga pelaku penembakan,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Senin (8/6/2026).
Selain mendalami temuan tersebut, polisi juga terus melakukan upaya pencarian terhadap GF nan hingga sekarang belum diketahui keberadaannya.
Menurut Eko, saat petugas mendatangi kediamannya untuk melakukan penggerebekan, terduga pelaku tidak berada di letak sehingga belum dapat dimintai keterangan. “Karena saat dilakukan penyergapan ke rumahnya, terduga pelaku tidak ada di tempat,” imbuhnya.
Seperti nan diberitakan sebelumnya, Ahmad Yulianto (34), penduduk Desa Tragih, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, menjadi korban penembakan dan mengalami luka pada bagian tumit kaki kiri.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa kasus tersebut tetap dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim.
Pihaknya telah melakukan penyelidikan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan peralatan bukti.
Untuk jenis senjata nan diduga digunakan tetap dalam proses pendalaman. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Informasi lain nan sukses diperoleh beritajatim.com menyebut bahwa sebelum terjadi penembakan pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di depan rumah terduga pelaku berinisial G, terjadi dugaan penganiayaan menggunakan senjata api terhadap korban AY.
Saat itu, Ahmad Yulianto dan seorang saksi berinisial F dipanggil oleh G. Kemudian, G menuduh Ahmad Yulianto melakukan pencurian sandal dan pompa air. Ahmad Yulianto tidak terima atas tuduhan tersebut sehingga terjadi cekcok nan berujung perkelahian.
Selanjutnya, G diduga mengambil senjata api dan menembakkan satu kali ke udara, lampau menembak ke arah Ahmad Yulianto hingga mengenai kaki kirinya. Melihat korban terluka, penduduk kemudian membawanya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis. [sar/kun]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·