Dua Pelaku Pencurian di Toko Emas ‘Jakarta’ Pamekasan Ditangkap Polisi di NTB

Sedang Trending 9 jam yang lalu

Pamekasan (beritajatim.com) – Dua pelaku pencurian gelang emas di Toko Emas ‘Jakarta’ Pamekasan, berinisial AL (24) dan UN (51) asal Pontianak Timur, Kalimantan Barat, diringkus personil Polres Pamekasan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 12 Mei 2026. Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Pamekasan, Rabu (20/5/2026).

“Kedua pelaku ini mempunyai hubungan keluarga, ialah ibu dan anak, dan keduanya sudah melakukan tindakan pencurian selama sekitar setahun terakhir dengan modus pindah-pindah tempat,” kata Kanit Pidum Polres Pamekasan, IPDA Reza Farizal Sjafii, Kamis (21/5/2026).

Berdasar keterangan hasil pemeriksaan dari kedua pelaku, emas hasil rampasan di Toko Emas ‘Jakarta’ Pamekasan sudah dijual dan diuangkan oleh pelaku. Hanya saja keduanya mengaku lupa letak penjualan.

“Ketika mencuri, hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, serta digunakan untuk bayar hutang dan cicilan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kedua pelaku sukses diamankan berkah kerjasama antara Polres Pamekasan dan Polres Dompus, Polda Nusa Tenggara Barat. Bahkan keduanya juga ditenggarai masuk jaringan pencuri ahli toko emas lintas pulau alias lintas provinsi.

Berdasar info nan dihimpun beritajatim.com, tindakan pencurian gelang emas dengan berat sekitar 12 gram di Toko Emas ‘Jakarta’ Pamekasan, viral di beragam platform jejaring media sosial (medsos).

Dari rekaman CCTV milik Toko Emas ‘Jakarta’ Pamekasan, pelaku meminta tiga gelang untuk dilihat. Saat tenaga kerja lengah, satu gelang dipasang ke tangan kanannya dan dua gelang sisanya dikembalikan.

Aksi bandel tersebut baru diketahui setelah tenaga kerja melakukan rekap penjualan dan pengecekan stok perhiasan. Saat dihitung ulang, satu gelang emas senilai Rp25 juta diketahui hilang, dan akhirnya dilakukan pengecekan CCTV.

“Akibat tindakan ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 huruf g KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan balasan maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. [pin/kun]

Selengkapnya
Sumber Berita Jatim
Berita Jatim