Surabaya (beritajatim.com) – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nan selama ini bertindak di sejumlah letak di Surabaya.
Kedua tersangka terpaksa ditembak pada bagian kaki lantaran berupaya melawan dan kabur saat proses penangkapan.
Dua pelaku nan diamankan masing-masing berinisial F (35) dan MM (31), penduduk Kabupaten Bangkalan, Madura. Keduanya dikenal sebagai ahli pencurian sepeda motor di area parkir minimarket, warung, hingga rumah warga.
Aksi para pelaku terekam kamera CCTV di beberapa letak kejadian. Dalam rekaman tersebut, keduanya memanfaatkan kondisi malam hari nan sunyi untuk mencuri sepeda motor nan terparkir. Dengan menggunakan kunci T, pelaku merusak rumah kunci kendaraan dan membawa kabur motor hanya dalam hitungan detik.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan komplotan tersebut telah bertindak di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP). Enam di antaranya berada di area parkir minimarket, sementara empat letak lainnya merupakan warung dan rumah warga.
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki pencurian sepeda motor di sebuah minimarket di Jalan Jakarta, Surabaya. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah rekaman CCTV, petugas sukses mengidentifikasi pelaku.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, tim URC Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyergapan di wilayah Bangkalan. Namun saat hendak diamankan, kedua pelaku berupaya melawan dan melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki tersangka.
Ketua Tim Unit Reaksi Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Khalifa Nasiff, mengatakan kedua pelaku diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari pengejaran aparat.
“Kami menyita sejumlah peralatan bukti nan diduga digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan. Barang bukti itu antara lain kunci T, magnet, sejumlah kunci palsu, serta sebilah pisau,”kata
Polisi menduga tetap ada letak lain nan pernah menjadi sasaran komplotan tersebut. Karena itu, interogator tetap terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindakan curanmor lainnya di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka sekarang mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan bakal menjalani proses norma lebih lanjut. Mereka terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan nan berlaku. (ted)
7 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·