Ringkasan Berita:
- Warga Pamekasan mengaku kesulitan memperoleh keadilan setelah kasus dugaan pencurian mesin giling gabah nan dilaporkannya belum juga bersambung ke persidangan.
- Meski tersangka telah ditetapkan sejak Januari 2026, berkas perkara disebut sudah tiga kali dikembalikan Kejari Pamekasan kepada penyidik.
- Kuasa norma korban mempertanyakan permintaan menghadirkan mahir pidana nan baru muncul pada pengembalian berkas ketiga.
- Kejari Pamekasan menyebut pengembalian berkas dilakukan lantaran tetap ada unsur tindak pidana nan perlu dilengkapi.
Pamekasan (beritajatim.com) – Nasib memilukan dialami Saifullah (47), penduduk Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, nan tetap berjuang mencari keadilan atas dugaan kasus pencurian mesin giling gabah miliknya. Meski telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan sejak 1 Desember 2025, hingga sekarang proses hukumnya belum juga menemukan titik terang.
Padahal, gelar perkara nan kembali dijadwalkan di Mapolres Pamekasan pada Selasa (9/6/2026) lagi-lagi kandas dilaksanakan.
“Jujur saja kami sangat bingung, laporan nan kami layangkan justru menjadi bola antara kejaksaan dan polisi (Polres Pamekasan),” kata Saifullah menyampaikan kekesalannya, Rabu (10/6/2026).
Dalam perkara tersebut, Polres Pamekasan telah menetapkan seorang berinisial S (66), penduduk Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, sebagai tersangka sejak 4 Januari 2026. Bahkan, setelah penetapan tersangka, berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Hanya saja hingga saat ini proses norma belum bersambung ke tahap persidangan lantaran berkas perkara beberapa kali dikembalikan kepada penyidik.
“Sampai sekarang kasus ini tetap muter dan selalu bolak-balik dari kejaksaan ke penyidik, tentunya kami kecewa dan bingung kudu mencari keadilan ke mana lagi,” ungkapnya.
Senada disampaikan Kuasa Hukum Korban, Berri Dwi Pranata, nan mempertanyakan pengembalian berkas perkara hingga tiga kali alias P19.
“Bahkan pada P19 ketiga kalinya, pihak kejaksaan juga meminta agar dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan mahir pidana, itupun kembali kandas digelar,” jelasnya.
“Kalaupun pendapat mahir pidana memang diperlukan, permintaan itu semestinya sudah disampaikan sejak pengembalian berkas pertama. Ini ada apa dengan kejaksaan? Kasihan korban begitu susah mencari keadilan,” sambung Berri.
Dalam kasus tersebut, interogator menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP juncto Pasal 55 KUHP alias Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto ketentuan dalam KUHP baru.
“Kami rasa penerapan pasal nan digunakan interogator sudah tepat sejak penyerahan berkas pertama, dan gugatan praperadilan nan diajukan tersangka sebelumnya telah ditolak pengadilan. Tapi baru sekarang ada permintaan mahir pidana dari kejaksaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Siswanto, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah tiga kali dikembalikan kepada penyidik.
“Ya, benar, sudah tiga kali dikembalikan lantaran ada perbaikan,” kata Siswanto.
Menurutnya, pengembalian berkas tersebut lantaran terdapat perbedaan pendapat antara interogator dan jaksa penuntut umum mengenai pemenuhan unsur tindak pidana nan disangkakan.
“Maka sesuai ketentuan KUHAP nan baru dilakukan gelar perkara antara interogator dan penuntut umum,” tegasnya.
“Artinya pengembalian berkas itu dilakukan lantaran tetap terdapat unsur nan belum terpenuhi, khususnya mengenai pembuktian pasal nan dikenakan kepada tersangka,” pungkasnya. [pin/beq]
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·