Ringkasan Berita:
- Polisi mengamankan seorang wanita asal Bangkalan nan diduga membuang bayi laki-laki nan baru dilahirkannya di semak-semak Desa Barunggagah, Sampang.
- Pelaku mengaku meninggalkan bayi lantaran malu lantaran anak tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam balasan penjara maksimal lima tahun.
Sampang (beritajatim.com) – Seorang wanita berinisial H (33), penduduk Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, diamankan abdi negara kepolisian setelah diduga membuang bayi nan baru dilahirkannya di area semak-semak Desa Barunggagah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Kasus tersebut terungkap setelah penduduk Desa Barunggagah digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki dalam kondisi hidup pada Minggu (7/6/2026). Saat ditemukan, bayi tersebut berada di antara semak-semak dengan tali pusar nan tetap menempel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi sukses mengidentifikasi dan mengamankan H nan diduga sebagai ibu kandung bayi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa wanita itu baru saja melahirkan dan kudu menjalani tindakan medis untuk mengangkat sisa ari-ari nan tetap tertinggal.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya meninggalkan bayi nan baru dilahirkan di wilayah Kecamatan Tambelangan.
“Dari pengakuan pelaku, bayi tersebut sengaja ditinggalkan lantaran nan berkepentingan merasa malu. Bayi itu merupakan hasil hubungan di luar pernikahan,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Eko, pelaku sengaja meletakkan bayinya di letak tersebut dengan angan ada orang lain nan menemukan dan merawatnya. Tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari tanggung jawab sebagai orang tua terhadap anak nan baru dilahirkan.
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa selembar kain perlak berwarna hitam, kantong plastik putih, dan tali rafia biru nan diduga digunakan saat bayi ditinggalkan di letak penemuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, interogator juga menerapkan Pasal 430 KUHP sebagai pasal subsider. “Pelaku terancam balasan pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya.
Sementara itu, kondisi bayi saat ditemukan cukup memprihatinkan. Bayi laki-laki tersebut mempunyai berat badan 3,3 kilogram dengan panjang tubuh 47 sentimeter. Petugas menemukan luka pada bagian kepala nan diduga akibat gigitan semut setelah bayi ditinggalkan di area semak-semak.
Beruntung, bayi tersebut ditemukan penduduk dalam keadaan hidup dan segera dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. [sar/suf]
5 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·