Wacana Legalisasi Rokok Ilegal Dikritik, Pakar: Upaya Penegakan Hukum Dipertanyakan

Sedang Trending 21 jam yang lalu

Ringkasan Berita:

  • Wacana legalisasi rokok terlarangan melalui tambahan layer cukai rokok menuai kritik dari pengamat hukum.
  • Pakar norma Yenti Garnasih menilai kebijakan itu berpotensi melemahkan penegakan hukum.
  • Pendekatan tersebut dinilai dapat memicu moral hazard dan merugikan pelaku upaya nan alim aturan.
  • Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan pelanggaran di sektor cukai hasil tembakau dinilai kudu diperkuat, bukan dilonggarkan.

Jakarta (beritajatim,com) – Wacana kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa nan membuka ruang legalisasi bagi pelaku rokok terlarangan melalui pendekatan penambahan layer alias golongan tarif cukai rokok menuai kritik keras dari kalangan akademisi dan pengamat hukum. Langkah tersebut dinilai berpotensi melemahkan penegakan norma sekaligus menciptakan preseden jelek dalam pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai pendekatan tersebut tidak tepat lantaran berisiko merusak fondasi penegakan norma nan selama ini dibangun negara.

“Intinya enggak bagus itu. Itu namanya bermain-main dengan keadaan, bermain-main dengan norma pidana. Dan bermain-main dengan pemberantasan kejahatan,” tegas Yenti.

Menurut dia, kebijakan fiskal semestinya tetap mempertimbangkan aspek norma pidana, khususnya dalam konteks kejahatan ekonomi. Pendekatan nan terlalu lenggang terhadap pelanggaran dinilai dapat mengaburkan pemisah antara tindakan terlarangan dan legal.

“Risikonya jika begini ada juga penyelundupan, ada juga melegalkan sesuatu nan ilegal. Kita seperti tidak punya kewibawaan hukum, kita mau menertibkan alias mau tutup mata terhadap semua moral hazard nan sangat bahaya,” ujarnya.

Yenti menjelaskan, pemberian hukuman pidana terhadap suatu perbuatan dalam sistem norma telah melalui proses panjang dan pertimbangan nan matang. Karena itu, menurutnya, patokan norma tidak bisa dengan mudah diabaikan alias dikompromikan demi kepentingan tertentu.

Ia juga mengingatkan bahwa jika produksi dan peredaran rokok terlarangan justru diberi ruang kompromi, maka bakal muncul ketidakadilan bagi pelaku upaya nan selama ini mematuhi patokan dan bayar tanggungjawab cukai sesuai ketentuan.

“Di sisi lain, dipikirkan enggak sama Menteri Keuangan dampaknya ke pengusaha nan alim aturan? Orang-orang nan sudah alim patokan jadi kecewa. nan ini boleh, nan ini nggak boleh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yenti menilai pendekatan terhadap kejahatan ekonomi kudu dilakukan secara komprehensif dan konsisten. Tanpa ketegasan penegakan hukum, kebijakan nan diambil justru dapat memunculkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran.

“Kalau dari perspektif how combating economic crimes (melawan kejahatan ekonomi), ya, ini mendua gitu ya,” pungkasnya.

Dorongan memperkuat penegakan norma di sektor cukai hasil tembakau juga sejalan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi nan saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dan pelanggaran di sektor CHT. Sejumlah pelaku industri telah dipanggil dalam proses penyelidikan tersebut.

Salah satu nan memenuhi panggilan KPK pada 9 April lampau adalah bos rokok Madura, H. Her. Langkah KPK itu dinilai menjadi momentum krusial untuk menegaskan komitmen penindakan sekaligus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok terlarangan nan selama ini merugikan negara dan industri legal. [beq]

Selengkapnya
Sumber Berita Jatim
Berita Jatim
↑