Ringkasan Berita:
- Sebanyak 9 SPPG di Kabupaten Sumenep berstatus suspend lantaran IPAL belum memenuhi standar Badan Gizi Nasional.
- Status suspend dapat dicabut setelah pengelola memenuhi seluruh persyaratan, termasuk perbaikan sistem pengolahan limbah.
- Proses pembenahan IPAL di sejumlah SPPG dipantau langsung oleh DLH Sumenep untuk memastikan pengelolaan limbah sesuai ketentuan.
Sumenep (beritajatim.com) – Sebanyak sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, untuk sementara tidak dapat beraksi setelah berstatus suspend alias penghentian sementara operasional.
Kebijakan tersebut diberlakukan lantaran instalasi pengolahan air limbah (IPAL) nan dimiliki belum memenuhi standar nan ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Sumenep, Moh. Hidayaturrahman Hidayat, menjelaskan bahwa setiap SPPG wajib mempunyai IPAL nan sesuai dengan ketentuan. Apabila akomodasi pengolahan limbah tersebut tidak memenuhi syarat, maka operasional SPPG kudu dihentikan sementara hingga dilakukan perbaikan.
“Kalau pengelola SPPG nan di-suspend itu sudah memenuhi seluruh persyaratan nan wajib dipenuhi termasuk IPAL, maka status suspend bakal dicabut, dan SPPG diijinkan untuk beraksi kembali,” katanya, Kamis (4/6/2026).
Kebijakan penghentian sementara operasional tersebut merujuk pada Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 nan ditujukan kepada seluruh kepala SPPG di Jawa Timur. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sejumlah SPPG belum mempunyai instalasi pengolahan air limbah alias IPAL nan tersedia belum memenuhi standar nan telah ditentukan.
Menurut Hidayaturrahman, saat ini terdapat sembilan SPPG di Sumenep nan tetap berstatus suspend. Namun sebelumnya terdapat tujuh SPPG lainnya nan juga sempat mendapatkan status serupa dan sekarang telah kembali beraksi setelah memenuhi seluruh persyaratan.
“Untuk Sumenep ada sembilan SPPG nan tetap berstatus suspend. Sebelum ini ada 7 lagi SPPG nan sempat dinyatakan suspend, tetapi sekarang status suspend nya sudah dicabut dan bisa beraksi kembali,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pemisah waktu unik untuk pencabutan status suspend. Kecepatan pencabutan status tersebut berjuntai pada proses perbaikan nan dilakukan oleh masing-masing pengelola SPPG.
Semakin sigap standar nan ditetapkan dapat dipenuhi, terutama mengenai sistem pengolahan limbah, maka semakin sigap pula izin operasional dapat kembali diberikan.
Sementara itu, Kepala SPPG Sumenep Kota, Armadi, mengungkapkan bahwa dapur SPPG nan dipimpinnya turut berstatus suspend lantaran persoalan IPAL. Meski telah mempunyai akomodasi pengolahan limbah, spesifikasi nan ada dinilai tetap perlu disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
“Dapur kami sudah punya IPAL, tapi dinilai perlu pembenahan agar lebih baik lagi dalam pengelolaan limbahnya,” terangnya.
Armadi menjelaskan, saat ini IPAL pada dapur SPPG nan berada di bawah naungan Yayasan Kayan Svaha Abadi tengah menjalani proses pembenahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan limbah dapur dapat diolah secara optimal sebelum dialirkan ke saluran pembuangan sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Proses pembenahan IPAL kami ini dipantau langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, untuk memastikan pengelolaan limbah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional menekankan pentingnya keberadaan IPAL nan memenuhi standar sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan dan memastikan operasional SPPG melangkah sesuai izin nan berlaku. [tem/suf]
5 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·