Polres Pamekasan Tangkap Kurir Sabu Berstatus Residivis

Sedang Trending 11 jam yang lalu

Pamekasan (beritajatim.com) – Seorang kurir residivis narkoba jenis sabu berinisial DRK (27) penduduk Tagangser Laok, Waru, Pamekasan, ditangkap personil Satresnarkoba Polres Pamekasan, sekitar pukul 19:30 WIB di sebuah rumah di Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan, Kamis (14/5/2026).

“Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu inisial DRK, penduduk Desa Tagangser Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan, ditangkap personil Satresnarkoba sekitar pukul 19:30 WIB di wilayah Pakong, Pamekasan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama, Sabtu (16/5/2026).

Penangkapan tersebut bermulai dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di letak kejadian. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan peralatan bukti nan diakui milik tersangka. Terlebih tersangka diketahui statusnya sebagai seorang residivis dalam kasus serupa,” ungkapnya.

“Dari tangan tersangka diamankan sejumlah BB (barang bukti), di antaranya satu plastik klip mini berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,59 gram, satu unit handphone merk Oppo hitam nan diduga digunakan untuk sarana transaksi dan satu lembar plastik klip kosong,” imbuhnya.

Modus penyaluran peralatan haram tersebut dilakukan pelaku dengan menyimpan untuk diserahkan kepada pemesan. “Saat ini petugas tetap mendalami dari mana terduga pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu, kita lihat perkembangan selanjutnya,” jelasnya.

“Oleh lantaran itu, kami menghimbau seluruh masyarakat Pamekasan agar menjauhi narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan ke Call Centre 110 (gratis pulsa) alias ke Kantor Polisi terdekat jika memandang adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kami bakal tindak tegas sesuai norma nan berlaku,” pungkasnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka terpaksa mendekam di Mapolres Pamekasan, guna menjalani investigasi lebih lanjut. Ia terancam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, alias Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [pin/kun]

Selengkapnya
Sumber Berita Jatim
Berita Jatim
↑