Polres Bangkalan Bongkar 16 Kasus Pencurian dalam Dua Bulan, 20 Tersangka Ditangkap

Sedang Trending 8 jam yang lalu

Ringkasan Berita:

  • Polres Bangkalan mengungkap 16 kasus pencurian selama Mei hingga Juni 2026.
  • Sebanyak 20 tersangka ditangkap, termasuk pelaku pencurian kotak amal, hewan ternak, dan sepeda motor.
  • Dari total kasus, 11 merupakan pencurian dengan pemberatan dan lima lainnya pencurian kendaraan bermotor.
  • Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan tindak kriminal.

Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan mengungkap 16 kasus pencurian nan terjadi dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026. Sebanyak 20 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, mulai dari pelaku pencurian kotak kebaikan masjid nan sempat viral, pencurian hewan ternak, hingga komplotan pencuri sepeda motor.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan terhadap beragam laporan tindak pidana nan meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan sebuah proses dan jawaban dari keahlian kami di Polres Bangkalan terhadap kejadian-kejadian nan terjadi di masyarakat,” ujar AKBP Wibowo dalam konvensi pers, Selasa (30/6/2026).

Dari total 16 perkara nan sukses diungkap, sebanyak 11 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan total 15 tersangka.

Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian hewan ternak di Kecamatan Kwanyar, pencurian kotak kebaikan di Kecamatan Burneh, pencurian blower AC, pencurian ayam, pencurian skotlet di Kecamatan Kota Bangkalan, pencurian mesin circle di Kecamatan Modung, pencurian laptop di Kecamatan Kamal, pencurian tabung LPG, pencurian meteran air, pencurian kabel di Kecamatan Labang, hingga pencurian telepon genggam.

Sementara itu, lima perkara lainnya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan lima tersangka.

Polisi sukses mengungkap pencurian sepeda motor Honda Vario di Kecamatan Tragah dan Kecamatan Kota Bangkalan, Honda Supra di Kecamatan Blega, Honda Beat di Kecamatan Labang, serta Honda Scoopy di Kecamatan Tanah Merah.

AKBP Wibowo menjelaskan proses norma terhadap para tersangka tetap terus berjalan. Sejumlah berkas perkara telah dinyatakan komplit alias P-21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan, sedangkan perkara lainnya tetap dalam tahap penyidikan.

“Sebagian perkara sudah P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Sisanya tetap kami proses hingga tuntas,” katanya.

Menurutnya, kasus pencurian dengan pemberatan maupun pencurian kendaraan bermotor tetap menjadi perhatian utama Polres Bangkalan lantaran termasuk tindak pidana nan paling banyak dikeluhkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ucapnya. [sar/beq]

Selengkapnya
Sumber Berita Jatim
Berita Jatim
↑