Sampang (beritajatim.com) – Dilaporkan terlibat dugaan kasus korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) 2020-2021, N, mantan Kepala Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, melalui kuasa hukumnya, Erha Suud Abdullah, S.H. dan Masroni Sappe, S.H., angkat bicara.
Sebab, selama beberapa tahun penanganan kasus tersebut terkesan mandek, apalagi terindikasi adanya muatan politik di tingkat desa. Padahal, beberapa waktu lampau pihak kepolisian dikabarkan telah meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.
“Kami sebagai kuasa norma pihak terlapor dugaan penyalahgunaan penyaluran BLT DD di Desa Batoporo Barat menilai dari surat undangan penjelasan Polres Sampang kepada pengguna kami tertanggal 16 Agustus 2025 sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Erha Suud Abdullah, Sabtu (13/6/2026).
Ia menambahkan, meskipun tidak ada norma positif nan menyebut pemisah waktu penyelidikan dan penyidikan, proses ini tidak boleh menyalahi asas kepastian norma dan tidak boleh melanggar kewenangan asasi manusia. Inilah kegunaan dari prinsip rule of law (due process of law) di dalam negara hukum.
“Dari proses norma nan menggantung status pengguna kami ini, wajar ketika kami menduga pengguna kami dijadikan sandera politik lantaran mendekati momentum Pilkades 2027,” imbuhnya.
“Kasus ini sudah melangkah kurang lebih lima tahun tanpa arah dan tujuan. Baru sedikit ada info ketika pada tanggal 22 Mei 2025 ada pemberitaan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan biaya BLT DD ini sudah dinaikkan pada tahap penyidikan. Namun hingga saat ini, 12 Juni 2026, belum ada tindak lanjut dari Polres Sampang,” lanjutnya.
Oleh karena itu, selaku kuasa norma terlapor, pihaknya menegaskan jika kasus ini sudah masuk tahap investigasi maka perlu juga dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang sesuai keterangan dalam buletin aktivitas pemeriksaan (BAP). Jika keempat orang tersebut tidak diperiksa, menurutnya, bangunan perkara menjadi tidak lengkap.
“Klien kami menyatakan siap diperiksa ulang berbareng empat orang tersebut agar kebenaran peristiwa menjadi utuh. Klien kami sangat tersudutkan sehingga meminta gelar perkara terhadap empat orang nan disebutkan, salah satunya mantan perangkat desa. Klien kami juga meminta gelar perkara terhadap empat orang nan disebutkan dalam pemeriksaan saat undangan klarifikasi,” tambahnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, dia menyampaikan belum mendapatkan info sejauh mana perkembangan kasus itu. “Mohon waktu untuk menanyakan dulu ke penyidik,” pungkasnya. [sar/kun]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·