Bamgkalan (beritajatim.com) – Ahli waris pemilik lahan SDN Lerpak 2 di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, mengurungkan rencana penyegelan sekolah nan sempat diwacanakan dalam waktu dekat. Keputusan itu diambil lantaran siswa tetap menjalani ujian sekolah.
Kuasa norma mahir waris, Abdurrahman, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima respons dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengenai gugatan nan telah dilayangkan sebelumnya. Meski demikian, penyegelan belum dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan para siswa.
“Kami juga memikirkan anak-anak. Kasihan mereka tetap ujian,” kata Abdurrahman, Rabu (03/06/2026).
Dalam gugatan tersebut, mahir waris meminta Pemkab Bangkalan segera menyelesaikan persoalan lahan nan digunakan untuk berdirinya SDN Lerpak 2 melalui sistem tukar rugi. Jika tidak ada penyelesaian, mahir waris sebelumnya menakut-nakuti bakal kembali menutup akses sekolah.
Menurut Abdurrahman, pihaknya bakal menempuh langkah lain untuk mencari solusi atas sengketa nan belum kunjung selesai. Dalam waktu dekat, mahir waris berencana melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Bangkalan.
“Kami mau ada solusi nan jelas. Salah satunya melalui pembayaran tukar rugi atas tanah milik pengguna kami,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan pemerintah wilayah tidak dapat serta-merta membayarkan tukar rugi tanpa dasar norma nan kuat.
Menurutnya, penggunaan anggaran wilayah kudu didasarkan pada putusan pengadilan nan jelas, termasuk mengenai besaran nilai tukar rugi.
“Kita butuh dasar norma untuk melakukan pembayaran. Tidak bisa tiba-tiba bayar tanpa ada putusan pengadilan lantaran kelak justru menimbulkan persoalan hukum,” kata Lukman.
Sengketa lahan SDN Lerpak 2 telah berjalan cukup lama. Pada November 2025 lalu, sekolah tersebut sempat disegel oleh mahir waris sehingga sekitar 230 siswa terpaksa mengikuti aktivitas belajar di luar sekolah.
Penyegelan kemudian dibuka kembali pada 3 Desember 2025 setelah terjadi komunikasi antara pihak mahir waris dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Belakangan, posisi mahir waris semakin menguat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan tidak menerima gugatan nan diajukan Pemkab Bangkalan mengenai lahan sekolah tersebut pada 29 April 2026.
Dalam putusannya, PTUN juga mengakui M. Yasir sebagai pemilik sah lahan berasas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4293 serta putusan PTUN Surabaya Nomor 158/G/2025/PTUN.SBY.
Pasca putusan tersebut, mahir waris kembali mendesak Pemkab Bangkalan agar segera mengambil langkah penyelesaian, baik melalui pembayaran tukar rugi maupun pemindahan siswa ke sekolah lain sehingga lahan tersebut dapat digunakan oleh pemiliknya. [sar/but]
15 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·