Bea Cukai Gresik Bongkar Gudang Rokok Ilegal, Nilai Barang Bukti Capai Rp 8,7 Miliar

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Gresik (beritajatim.com) – Kasus peredaran rokok terlarangan di Kabupaten Gresik kembali menghebohkan. Bea Cukai setempat sekarang tengah memburu sosok pemilik sekaligus tokoh utama di kembali penyimpanan penyimpanan jutaan batang rokok tanpa pita cukai nan digerebek di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme.

Dalam penyergapan tersebut, petugas sukses menyita sebanyak 5,872 juta batang rokok terlarangan siap edar dengan nilai dahsyat mencapai Rp 8,7 miliar. Hingga saat ini, interogator tetap melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka utama dalam kasus itu.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono, mengungkapkan bahwa peralatan bukti nan diamankan terdiri dari beragam merek rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). “Mayoritas merupakan rokok jenis SPM nan siap diedarkan,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Saat ini, seluruh peralatan bukti diamankan di penyimpanan Bea Cukai Gresik di area pelabuhan. Sejauh ini, sedikitnya enam orang telah diperiksa. Namun, mereka hanya diketahui sebagai pekerja gudang, bukan pemilik utama jaringan pengedaran rokok terlarangan tersebut. “Tim interogator tetap terus melakukan penelitian dan pendalaman terhadap asal-usul peralatan serta jaringan distribusinya,” imbuh Eko.

Bea Cukai menilai keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan info mengenai peredaran peralatan kena cukai ilegal. “Kami mengapresiasi sinergi masyarakat dalam program gempur rokok terlarangan agar wilayah tetap kondusif dan bebas dari peredaran peralatan ilegal,” ungkap Eko.

Sebelumnya, penyergapan dilakukan Satpol PP Gresik berbareng Bea Cukai pada Rabu (6/5) di sebuah penyimpanan area Desa Morowudi, Cerme. Dari lokasi, petugas menemukan 367 koli rokok terlarangan nan telah dikemas rapi dan siap didistribusikan.

Kasatpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menyebut modus nan digunakan adalah menimbun rokok polos tanpa pita cukai untuk kemudian diedarkan ke beragam wilayah strategis. “Mayoritas peralatan diduga berasal dari wilayah Madura dan Jawa Timur. Gudang ini hanya menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi,” jelasnya.

Rokok terlarangan tersebut diduga kuat bakal dipasarkan ke wilayah perbatasan Gresik-Surabaya hingga Mojokerto dan Lamongan nan dinilai strategis lantaran banyak mempunyai area pergudangan dan pertokoan.

Kasus ini sekaligus menambah panjang daftar peredaran rokok terlarangan di wilayah Gresik dan sekitarnya. Sepanjang tahun 2026 saja, Bea Cukai Gresik tercatat telah mengamankan sekitar 16,6 juta batang rokok ilegal. Sedangkan pada tahun sebelumnya, jumlah sitaan apalagi mencapai 27 juta batang. (dny/kun)

Selengkapnya
Sumber Berita Jatim
Berita Jatim
↑