12 Gending Tradisional Banyuwangi Resmi Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

Sedang Trending 20 jam yang lalu

Ringkasan Berita:

  • Sebanyak 12 gending tradisional Banyuwangi resmi memperoleh sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal.
  • Sertifikat diserahkan Kementerian Hukum RI dalam aktivitas Campus Call Out di ITB.
  • Legalitas tersebut menjadi perlindungan norma terhadap budaya tradisional Banyuwangi.
  • Banyuwangi disebut menjadi wilayah paling progresif dalam inventarisasi budaya lokal di Jawa Timur.

Banyuwangi (beritajatim.com) – Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi original Kabupaten Banyuwangi resmi mengantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara serentak dalam aktivitas Campus Call Out (CCO) nan digelar di Institut Teknologi Bandung (ITB), Selasa (12/5/2026). Surat pencatatan diterima secara simbolis oleh perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan pencatatan KIK bukan sekadar manajemen formalitas, melainkan corak perlindungan norma terhadap identitas budaya wilayah di tengah arus globalisasi.

“Negara datang untuk memastikan bahwa identitas bangsa, termasuk tradisi lisan dan musik dari wilayah seperti Banyuwangi, mempunyai perlindungan norma nan kuat. Kita mau membangun ekosistem di mana penemuan modern dan warisan leluhur melangkah beriringan,” ujar Andi Agtas.

Sebanyak 12 gending tradisional Banyuwangi nan resmi tercatat sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) meliputi Gendhing Keok-Keok, Gendhing Kembang Waru, Gendhing Gurit Mangir, Gendhing Erang-Erang, Gendhing Embat-Embat, Gendhing Podho Nonton, Gendhing Sekar Jenang, Gendhing Gurit Jawa, Gendhing Santri Moleh, Gendhing Thetel-Thetel, Gendhing Kusir-Kusir, dan Gendhing Layar Kemendhung.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan rasa syukur atas pencatatan kekayaan budaya tersebut. Menurutnya, legalitas tersebut semakin mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai wilayah nan aktif melindungi dan menginventarisasi budaya lokal.

“Ini sekaligus mengukuhkan posisi Banyuwangi sebagai wilayah nan paling progresif dalam menginventarisasi kekayaan lokalnya di bawah naungan Kanwil Kemenkum Jatim,” kata Ipuk.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur, nan telah membantu proses pencatatan KIK Banyuwangi.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Disbudpar Provinsi Jatim, khususnya UPT Taman Budaya Jawa Timur nan banyak membantu kami untuk bisa mencatatkan KIK wilayah Kabupaten Banyuwangi,” imbuhnya.

Banyuwangi disebut menjadi salah satu wilayah penyumbang karya budaya terbesar di Jawa Timur dalam program pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal tersebut.

Keberhasilan itu juga turut membawa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur meraih penghargaan unik atas upaya mendorong sembilan daerah, termasuk Banyuwangi, Tuban, hingga Madura, dalam perlindungan budaya lokal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, mengatakan pihaknya bakal terus melakukan pencatatan terhadap aset budaya wilayah sebagai corak perlindungan norma dan penguatan identitas budaya nasional.

“Jawa Timur adalah penyimpanan budaya, dan Banyuwangi adalah salah satu permata terbesarnya nan kudu terus kita lindungi,” ungkap Haris.

Melalui pencatatan KIK tersebut, masyarakat budaya Banyuwangi sekarang mempunyai perlindungan berupa agunan kewenangan moral dan ekonomi, pencegahan klaim sepihak oleh pihak luar, serta penguatan database kekayaan intelektual nasional nan terintegrasi di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). [alr/beq]

Selengkapnya
Sumber Berita Jatim
Berita Jatim
↑