Ringkasan Berita:
- Sengketa lahan SDN Lerpak 02 Bangkalan kembali mencuat setelah gugatan ketiga dilayangkan mahir waris.
- Kuasa norma menyebut putusan PTUN Surabaya mengenai lahan sekolah telah inkracht.
- Ahli waris meminta sekolah mengosongkan lahan jika tidak ada kesepakatan hingga 22 Mei 2026.
- Pemkab Bangkalan menegaskan penyelesaian kudu tetap melalui sistem norma nan jelas.
Bangkalan (beritajatim.com) – Sengketa lahan SDN Lerpak 02 di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, kembali memanas setelah kuasa norma mahir waris melayangkan gugatan ketiga kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
Kuasa norma mahir waris, Abdurrahman, menyatakan proses norma sengketa lahan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan telah berkekuatan norma tetap alias inkracht.
“Proses norma nan di PTUN sudah putus dan inkracht, sudah berkekuatan norma tetap. Saya sudah mengirimkan gugatan ke Kepala SDN Lerpak 02 tembusan Dinas Pendidikan. Ini gugatan nan ketiga,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Dalam surat gugatan tersebut, pihak kuasa norma menyebut lahan tempat berdirinya SDN Lerpak 02 merupakan milik pengguna mereka, M Yasir, berasas Sertifikat Hak Milik Nomor 4293 serta putusan PTUN Surabaya Nomor 158/G/2025/PTUN.SBY.
Pihak mahir waris sebenarnya tetap memberikan opsi agar sekolah tetap dapat menggunakan lahan tersebut dengan syarat adanya kesepakatan dan perjanjian nan jelas antara pemilik lahan dengan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
Namun, andaikan hingga 22 Mei 2026 belum tercapai kesepakatan, pihak kuasa norma meminta agar lahan beserta gedung dan seluruh atribut sekolah dikosongkan.
Menanggapi perihal tersebut, Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan pemerintah wilayah bukan tidak mau menyelesaikan persoalan tersebut, melainkan memerlukan dasar norma nan kuat untuk melakukan pembayaran ataupun tukar rugi.
“Begini, bukan kalah sebetulnya. Itu kan ada sistem hukumnya. Kita memang sengaja membuka ruang untuk penyelesaian. Semua persoalan lahan, bukan hanya di Lerpak,” kata Lukman Hakim.
Menurutnya, pemerintah wilayah tidak dapat serta-merta melakukan pembayaran tanpa adanya dasar norma nan jelas lantaran berpotensi menimbulkan persoalan norma baru di kemudian hari.
“Kalau tidak ada putusan pengadilan, kita nan kena secara hukum. Oleh lantaran itu kita membuka ruang penyelesaian agar ada dasar norma untuk memberikan tukar rugi,” ujarnya.
Lukman menjelaskan Pemkab Bangkalan sebelumnya juga telah menempuh jalur norma guna memperoleh kepastian norma dalam proses penyelesaian sengketa aset dan lahan tersebut.
“Terkait nan di Lerpak ini informasinya diminta segera pindah. Ya enggak bisa seperti itu. Kita juga punya landasan mengenai aset nan dibangun di sana. Ada proses-proses nan kudu sama-sama dihormati,” tegasnya.
Ia menambahkan, sengketa tersebut semestinya juga diproses melalui Pengadilan Negeri (PN) agar ada penetapan norma nan dapat menjadi dasar pemerintah melakukan pembayaran maupun tukar rugi.
“Seharusnya PN nan menentukan ini gimana dan sebagainya. Bukan tidak mau menyelesaikan, malah kita nan membuka ruang penyelesaian itu,” pungkasnya. [sar/beq]
18 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·