Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 582 unit kendaraan roda dua namalain R2 nan diduga terlibat tindakan balap liar diamankan Satlantas Polres Pamekasan, khususnya sejak Januari 2025 hingga mei 2026.
Angka tersebut merupakan total dari hasil penindakan selama Operasi Penindakan Balap Liar di wilayah norma Polres Pamekasan, sekaligus menandakan tindakan balap liar di Pamekasan, tetap relatif tinggi.
“Total kendaraan roda dua nan disita selama Januari 2025 hingga Mei 2026 sebanyak 582 unit, sebanyak 444 unit di antaranya sudah diambil, dan sekitar 150 unit lainnya tetap terparkir dan belum diambil pemiliknya,” kata Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugianto, Senin (11/5/2026).
Selain itu pihaknya meminta masyarakat pemilik kendaraan agar segera mengambil motor sitaan sesuai agenda sidang agenda sidang alias tanggal nan tertera dalam surat tilang. “Bawa arsip kendaraan berupa BPKB dan STNK saat proses pengambilan,” ungkapnya.
“Selain itu, motor nan menggunakan knalpot brong maupun ban mini nan tidak sesuai patokan (tidak standar), kudu dikembalikan ke kondisi standar sebelum dibawa pulang,” ungkapnya.
Hanya saja pihaknya belum memastikan status kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat namalain brong. “Untuk motor bodong kami belum bisa memastikan, mungkin ada surat-surat nan tetap di leasing,” jelasnya.
“Oleh lantaran itu, bagi para pemilik silahkan melengkapi surat-surat kendaraan saat hendak mengambil. Lengkapi dengan keterangan dari pihak finance. Intinya kami tidak pernah mempersulit,” pungkasnya. [pin/ted]
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·