Sindikat Joki UTBK di Surabaya Beranggotakan Mahasiswa, Dokter, Hingga ASN

Sedang Trending 21 jam yang lalu

Surabaya (beritajatim.com) – Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar jaringan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) nan bermulai temuan pengawas di tiga kampus negeri Surabaya. Total, polisi mengamankan 14 orang dengan beragam latar belakang. Mulai mahasiswa, dokter, hingga aparatur sipil negara (ASN).

Ke-14 tersangka tersebut antara lain N.R.S (21), mahasiswa; I.K.P (41), tenaga kerja swasta; P.I.F (21), mahasiswa; F.P (35), tenaga kerja swasta; B.P.H (29), dokter; D.P (46), dokter; M.I (31), dokter; R.Z (46), pedagang; H.R.E (18), pelajar; B.H (55), wiraswasta; S.P (43), tenaga kerja swasta; S.A (40), tenaga kerja swasta; I.T.R (38), tenaga kerja ASN P3K; serta C.D.R (35), tenaga kerja ASN P3K.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, sindikat joki UTBK ini sudah beraksi sejak tahun 2017.

“Jadi dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2026 artinya sudah 9 tahun tersangka utama ini melakukan alias melancarkan aksinya,” kata Luthfie.

Luthfie menjelaskan pengungkapan sindikat joki UTBK ini berasal dari ketelitian panitia pengawas nan berprasangka dengan seorang peserta berinisial HER. Kecurigaan muncul setelah petugas menemukan foto peserta identik dengan peserta UTBK tahun sebelumnya, namun menggunakan identitas berbeda.

Pihak pengawas lampau memverifikasi piagam ke sekolah asal di Sumenep. Hasilnya, identitas siswa benar, tetapi foto pada arsip berbeda.

“Dari hasil pengecekan itu, berangkaian dengan piagam memang setelah dicek fotonya itu sama dengan foto seseorang nan sedang duduk mengerjakan soal-soal atas nama pengguna tadi itu,” ujarnya.

Meski dicurigai, peserta atas nama HER itu tetap dipersilakan mengikuti ujian hingga selesai. Polisi menyebut pelaku tetap tenang apalagi bisa menyelesaikan soal lebih sigap dengan nilai tinggi.

“Dan nilainya rupanya juga cukup tinggi mendapatkan kisaran nilai 700,” ungkap Luthfie.

Pengawas ujian kemudian melakukan verifikasi ulang dengan membujuk HER berbincang bahasa Madura. Namun pelaku nan lahir dan besar di Surabaya tak memahami bahasa tersebut, padahal identitas nan digunakan berasal dari Sumenep.

“Dari situ kemudian tersangka alias joki itu mengakui dan meminta kepada pengawas ruangan sendiri untuk menyampaikan sesuatu. Pelaku lantas menceritakan banyak tentang gimana modus nan dilakukan sampai dengan dia bisa duduk di tempat itu mengikuti ujian itu,“ jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan jaringan perjokian UTBK nan sudah berjalan bertahun-tahun.

“Modus para tersangka ialah mengganti peserta UTBK dengan joki nan mempunyai keahlian akademik tinggi. Para pelaku juga memalsukan arsip seperti KTP, ijazah, hingga info pendaftaran online SNPMB,” tegasnya.

Dari kasus ini Polisi menyita sejumlah peralatan bukti, di antaranya printer kartu identitas, fotokopi ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, hingga arsip kartu keluarga.

Adapun pasal nan ditetapkan antara lain Pasal 392 KUHP dan/ alias Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Jo. Pasal 61 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 20 huruf “d” KUHP dan/atau Pasal 96 Jo. Pasal 5 huruf “f: Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. (ang/but)

Selengkapnya
Sumber Berita Jatim
Berita Jatim
↑