Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pamekasan, Sita 54,44 Gram Narkotika dan Rp10,4 Juta

Sedang Trending 12 jam yang lalu

Ringkasan Berita:

  • Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Campor, Kecamatan Proppo.
  • Polisi menyita peralatan bukti sabu seberat 54,44 gram dan duit tunai Rp10,4 juta nan diduga hasil transaksi narkotika.
  • Pengungkapan kasus bermulai dari penangkapan dua pengguna nan mengaku memperoleh sabu dari seorang pengedar berinisial J.
  • Polisi tetap mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba nan lebih luas di Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga tersangka di sebuah rumah di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Rabu (17/6/2026). Dari operasi tersebut, polisi menyita peralatan bukti sabu seberat sekitar 54,44 gram serta duit tunai Rp10,4 juta nan diduga berangkaian dengan transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus bermulai saat petugas melakukan penyergapan sekitar pukul 14.15 WIB di bilik milik seorang laki-laki berinisial J (54), penduduk Desa Campor, Kecamatan Proppo, nan diduga sebagai pengedar sabu.

Dalam penyergapan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang nan tengah menguasai narkotika jenis sabu, ialah MKS (29), penduduk Dusun Patemon, Kelurahan Patemon, Kecamatan Pamekasan, serta AK (47), penduduk Jalan Kemuning, Desa Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan.

Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi menyita peralatan bukti berupa sabu di dalam pipet kaca dengan berat sekitar 1,64 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan AKP Suyanto mengatakan hasil pemeriksaan terhadap MKS dan AK mengarah kepada J nan diduga sebagai penyedia sekaligus pengedar sabu.

“Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap tersangka MKS dan AK, didapatkan keterangan bahwa peralatan bukti sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari kerabat J nan bertindak sebagai penyedia alias pengedar,” kata AKP Suyanto, Sabtu (20/6/2026).

Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah J. Dari letak itu, polisi menemukan peralatan bukti sabu dalam jumlah nan jauh lebih besar.

“Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh di kediaman tersangka J, petugas sukses menemukan peralatan bukti nan jauh lebih besar, ialah narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai sekitar 52,8 gram,” ungkapnya.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan duit tunai sebesar Rp10,4 juta nan diduga berangkaian dengan aktivitas peredaran sabu.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh peralatan bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut. Polisi juga tetap melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika nan lebih luas.

“Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh peralatan bukti sudah diamankan di Markas Polres Pamekasan, guna menjalani proses investigasi lebih lanjut serta pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan di atasnya,” sambung AKP Suyanto.

Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial MKS dan AK nan diduga sebagai pengguna dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara tersangka J nan diduga berkedudukan sebagai pengedar dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka J nan berkedudukan sebagai pengedar, ancaman balasan pidana nan dijatuhkan sangat serius, ialah pidana penjara paling lama 20 tahun alias penjara seumur hidup. Kami menegaskan tidak bakal memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Pamekasan,” pungkasnya. [pin/beq]

Selengkapnya
Sumber Berita Jatim
Berita Jatim
↑