Sampang (beritajatim.com) – Sejumlah aktvis dan pemuda di Sampang mempertanyakan kebijakan BPJS Kesehatan. Kebijakan mengenai pasien rawat inap nan pulang paksa dan tidak lagi ditanggung biayanya.
Mausul salah satu pemuda itu menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan warga, khususnya pasien nan terpaksa pulang dengan argumen tertentu.
Ia menyebut kebijakan ini seolah menghilangkan kewenangan penduduk nan semestinya tetap mendapatkan agunan pembiayaan dari BPJS.
“Apa dasar kebijakan ini hingga pasien BPJS nan pulang paksa justru dialihkan menjadi pasien umum, padahal argumen kepulangan berasal dari kondisi pasien sendiri,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Sebelumnya para pemuda itu telah melakukan obrolan dengan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan guna memperjuangkan hak-hak penduduk mengenai kebijakan tersebut. Namun, menurut Mausul, penjelasan nan diberikan belum memuaskan.
“Padahal nan telah kami dalami tidak ada peraturan ataupun perundang-undangan nan menyebut bahwa pasien nan pulang paksa kudu di tanggung sendiri. Kasihan penduduk jika kudu menanggung biaya sendiri, padahal sebelumnya sudah dijamin oleh pemerintah melalui BPJS,” imbuhnya.
Terpisah, Humas RSUD Sampang, Amin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berasal dari pihak rumah sakit. Menurutnya, rumah sakit hanya menjalankan patokan nan telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
“Kami hanya menjalankan kebijakan nan ada. Ini bukan kebijakan dari rumah sakit,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, berasas Perpres No. 59 Tahun 2024 dan patokan BPJS Kesehatan, pasien rawat inap nan pulang atas permintaan sendiri (APS) alias pulang paksa sebelum diizinkan master (DPJP) tidak ditanggung biayanya oleh BPJS. Pasien bakal dialihkan menjadi pasien umum dan wajib melunasi seluruh biaya perawatan pribadi. [sar/but]
22 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·