Legislator Senayan Hj Ansari Dorong Penguatan Advokasi Anak dan Perempuan

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Pamekasan (beritajatim.com) – Tindak pidana kekerasan terhadap anak dan wanita di Indonesia, tidak terkecuali di Pamekasan, Madura, terbilang tetap relatif tinggi dan cukup mengkhawatirkan. Bahkan tercatat sekitar 35 kasus terjadi dalam tiga tahun terakhir, terhitung sejak 2023 hingga 2025.

Dalam rentang waktu tersebut, terdapat sebanyak 10 korban kekerasan terjadi pada 2023, 9 korban pada 2024, serta kembali naik ke nomor 16 korban pada 2025. Mayoritas korban tetap berumur di bawah 18 tahun dengan latar pendidikan tingkat SD dan SMP.

Fenomena tersebut menarik animo salah satu Anggota Komisi VIII DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Hj Ansari nan menekankan pentingnya penguatan pembelaan bagi anak dan wanita sebagai upaya penguatan pencegahan hingga pendampingan, guna menciptakan lingkungan nan aman, adil, dan bebas dari kekerasan.

Bahkan politisi wanita satu-satunya asal Madura di DPR RI, juga menilai meningkatnya kasus kekerasan tersebut menjadi sirine serius nan tidak bisa dianggap sebagai sesuatu nan lumrah dan biasa terjadi.

“Kasus kekerasan terhadap anak dan wanita ini tetap menjadi persoalan serius nan tentunya memerlukan perhatian bersama, sehingga dibutuhkan perlindungan norma nan kudu dibarengi dengan edukasi masyarakat agar korban berani melapor dan mendapatkan pendampingan nan layak,” kata Hj Ansari, dalam Seminar Perempuan dan Anak nan digelar DPC GMNI Pamekasan, di Hotel Cahaya Berlian, Rabu (6/5/2026).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyampaikan kasus serupa juga ditemukan di sejumlah kabupaten lain dengan pola nan relatif sama. Mayoritas korban adalah wanita dan anak, sementara pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat.

“Dengan kasus ini, korban tidak hanya mengalami kekerasan, tetapi juga tekanan sosial terima ketika kasusnya tersebar di beragam platform media sosial. Hal ini kudu menjadi perhatian bersama, dan pembelaan tidak hanya soal pendampingan hukum, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan psikologis, pendidikan, dan hak-haknya secara menyeluruh,” ungkapnya.

Hj Ansari juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, abdi negara penegak hukum, serta organisasi mahasiswa hingga organisasi masyarakat dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap golongan rentan. “Kolaborasi lintas sektor sangat krusial untuk mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi, sehingga jasa pengaduan dan pendampingan korban dapat diperluas hingga tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.

“Selain itu, juga diperlukan sosialisasi rutin mengenai kewenangan anak dan wanita agar masyarakat semakin sadar terhadap pentingnya perlindungan sosial, dan generasi muda kudu dilibatkan dalam aktivitas pembelaan melalui edukasi digital, kampanye anti-kekerasan, dan aktivitas sosial di lingkungan sekolah maupun komunitas. Sebab kita mau menciptakan ruang nan kondusif bagi anak dan wanita untuk tumbuh, belajar, dan berperan-serta tanpa rasa takut,” tegasnya.

Memang persoalan tersebut tidak hanya berangkaian dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut persoalan sosial dan moral masyarakat. Stigma terhadap korban serta minimnya keberanian melapor dinilai tetap menjadi tantangan serius. “Jadi penanganan dalam kasus ini kudu dilakukan secara utuh. Pencegahan, edukasi, dan sistem pelaporan nan kondusif kudu melangkah optimal,” sambung istri dari Ketua DPC PDI Perjuangan Pamekasan, Taufadi.

Secara prinsip, Negera sudah melindungi anak dan wanita dari beragam jenis ekploitasi melalui payung norma nan tertuang dalam Undang-Undang (UU) 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Sehingga dibutuhkan penguatan penerapan di lapangan.

“Sebagai personil Komisi VIII DPR RI nan berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kami komitmen untuk terus mengawal rumor perlindungan wanita dan anak melalui kegunaan legislasi, pengawasan, dan anggaran. Termasuk pentingnya literasi digital di tengah maraknya penyebaran info di media sosial,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Hj Ansari juga mengimbau seluruh komponen masyarakat agar selalu bijak dengan tidak ikut menyebarkan konten nan justru memperburuk kondisi korban. “Kami berambisi ada langkah lanjutan untuk mengawal dan mendampingi korban. Ini tanggungjawab kita bersama,” pungkasnya. [pin/aje]

Selengkapnya
Sumber Berita Jatim
Berita Jatim
↑