Ringkasan Berita:
- Pemkab Sampang memperketat pengawasan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis melalui Tim Binwas.
- SPPG nan terbukti melanggar standar berpotensi direkomendasikan ditutup kepada Badan Gizi Nasional.
- Pengawasan dilakukan secara rutin dan melalui inspeksi mendadak untuk memastikan kualitas jasa tetap terjaga.
- Pemkab menegaskan kewenangannya sebatas pembinaan, pengawasan, dan pemberian rekomendasi kepada BGN.
Sampang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menunjukkan komitmen memperketat pengawasan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) nan telah dibentuk, pemerintah wilayah siap merekomendasikan penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada Badan Gizi Nasional (BGN) andaikan ditemukan pelanggaran terhadap standar penyelenggaraan program.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan, menegaskan setiap penyelenggara MBG wajib mematuhi seluruh ketentuan nan telah ditetapkan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran alias ketidaksesuaian standar, hasil pengawasan bakal dilaporkan kepada BGN sebagai bahan pertimbangan sekaligus rekomendasi penutupan operasional.
“Jika penyelenggaraan tidak memenuhi standar, bakal kami laporkan. Bahkan, bisa kami rekomendasikan untuk ditutup,” kata Yuliadi.
Menurutnya, Tim Binwas bakal melakukan pengawasan secara rutin disertai inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kualitas layanan, keamanan pangan, serta operasional setiap SPPG melangkah sesuai prosedur.
Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah wilayah memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi di lapangan sekaligus mendeteksi lebih awal andaikan terdapat potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Seluruh hasil pengawasan nantinya bakal didokumentasikan dan disampaikan kepada BGN sebagai lembaga nan mempunyai kewenangan penuh dalam pengelolaan Program MBG di tingkat nasional.
Meski demikian, Yuliadi menjelaskan pemerintah wilayah tidak mempunyai kewenangan langsung menghentikan operasional SPPG. Peran Pemkab Sampang terbatas pada pembinaan, pengawasan, serta memberikan rekomendasi berasas hasil temuan di lapangan.
Ia menegaskan pengawasan nan dilakukan merupakan corak tanggung jawab pemerintah wilayah dalam memastikan kewenangan para penerima manfaat, khususnya anak-anak, tetap terpenuhi melalui jasa nan berbobot dan aman.
Karena itu, setiap corak penyimpangan nan berpotensi menurunkan mutu pelayanan bakal menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Kami bertanggung jawab memastikan kewenangan penerima faedah tetap terpenuhi. Apabila ditemukan hal-hal nan dapat mengurangi kualitas layanan, tentu bakal kami laporkan sebagai corak tanggung jawab kepada masyarakat,” pungkasnya. [sar/beq]
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·